Tajam News

Diberhentikan Sebagai Dosen , Dr. Dra.Sulistyowati,S.H.,CN Akan Ajukan Gugatan

Semarang,mediatajam.com – Diberhentikan sebagai Dosen Tetap dan dicopot sebagai Wakil Rektor I UMK, Dr. Dra.Sulistyowati,S.H.,CN akan gugat ke Pengadilan

Kemelut atas tuduhan intimidasi terhadap Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) terus bergulir. Setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I, hari ini kita mendapatkan kabar jika klien kita juga diberhentikan sebagai dosen tetap. Demikian disampaikan ketua tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC PERADI, Shindu Arief memalui Release tertulisnya.

Menanggapi informasi itu, Shindu sapaan akrabnya menuturkan, “kita akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap. Karena informasi baru hari ini, maka jelas kita tak mempunyai SK pemberhentian itu, jelasnya.

Shindu menambahkan, ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektorpun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan, tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Karman Sastro. Ia mebeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. Karman panggilan akrabnya juga berucap, subtansinya itu klien kita diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya, baru secepatnya kita kita gugat ke pengadilan, ujarnya.

Berbeda dengan halnya dengan Dr. Dra.Sulistyowati,S.H.,CN. Ia merasa prihantin dan sedih dengan kemelut ini.

“Sekali lagi saya tegaskan tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I, ucapnya.**Abi