Semarang,mediatajam.com – Sejumlah 5 (lima) orang warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal mendatangani pengadilan PTUN di Jl. Abdurahmah Saleh Semarang (16/10).
Mereka adalah Abdul Rokhim, Solakudin,Mukhabib, Sujadi dan Abdul Ghofur yang tak lain adalah Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo.
Dengan didampingi tim hukum dari Karman Sastro & Partner mereka mendaftarkan diri menjadi Penggugat Intervensi terhadap Bupati Kendal yang telah membatalkan tukar menukar tanah desa Botomulyo dengan tanah pengganti milik peroranga.
Solakudin menyampaikan, tanah kas desa Botomulyo seluar 1,6 hektar sudah tidak produktif dan berubah menjadi rawa-rawa sehingga tidak dapat produktif menghasilkan produk pertanian. Untung masih ada yang mau ditukar dengan sawah produktif yang lebih luas yaitu 3,2 Hektar.
Ini yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa. Trakhir kali sudah hampir jadi sertifikat hak milik menjadi tanah milik desa, namun terhampat karena Bupati Kendal membatalkannya. Kita jadi bingung karena tanah kas desa yang telah ditukar sudah diurug dan berubah nama kepemilikannya, jelasnya.
Solakudin menambahkan, kita bekerja sebagai panitia tukar guling sesuai dengan SK kepala Desa Botomulyo No 141/5/2022. Kita juga sudah mengiirimkan surat kepada BPN Kabupaten Kendal, Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan dan beberapa instansi yang telah dibentuk Bupati Kendal.
Mereka sudah verifikasi data hingga kunjungan lapangan dan menemukan tanah kas desa tidak produktif sehingga dapat dilakukan tukar guling. Bahkan Bupati telah memberikan pemberian Izin melaui Surat Nomor 143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022. Eh ini kok dibatalkan sendiri izin sebelumnya yang telah dikeluarkannya. Maka dari itu kita ikut melakukan gugatan ke pengadilan PTUN, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro kuasa hukumnya. Mantan aktifis YLBHI-LBH Semarang ini membenarkan informasi atas gugatan PTUN terhadap Bupati Kendal. Resmi hari kita daftarkan beberapa panitia Tukar Guling masuk sebagai Penggugat intervensi karena sebelumnya ada pihak lain yang melakukan gugatan. Besok pagi (17/10) kita langsung diminta hadir dalam sidang pemeriksaan di pengadilan PTUN, tuturnya.
Karman sapaan akrabnya membeberkan, kita menganalisa ada dugaan maladministrasi dalam keputusan Bupati Kendal yang membatalkan tukar guling. Hal ini kita lihat dasar pembatalan oleh Bupati Kendal yang mendasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Kendal. Tidak ada pemeriksaan dari inspekterat terhadap BPN, Dinas Tata Ruang serta Dinas Pertanian Kabupaten Kendal yang telah setuju untuk rekomendasi tukar guling. Jelas ini tidak obyektif keputusan Bupati Kendal, ungkapnya.
Hari ini habis mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Kendal ke PTUN langsung meluncur ke Komisi Ombdusman perwakilan Jawa Tengah. berdasarkan UU No 37 Tahun 2008, Komisi Ombusman mempunyai kewenangan untuk menjaga supaya tidak ada maladministrasi terhadap penyelenggara pemerintah. Kita harapkan Ombudsman Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap BPN, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang dan unsur instansi lain yang menyetujui tukar guling ini, harapnya. **SEF/KRM