Demak, mediatajam. Com-Sempadan sungai didesa babalan yang merupakan aset balai besar wilayah sungai (bbws) pemali juana kondisinya saat ini sudah memprihatinkan.
Banyak bangunan liar berdiri terlalu menjorok ke dalam sungai, menyebabkan sungai tersebut semakin menyempit.
warga yang mendirikan bangunan semi permanen di area sempadan sungai merasa telah membayar lahan tersebut dari beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang di sampaikan Ketua Dpc Lsm harapan rakyat indonesia maju (harimau) kabupaten demak Tono masiran SE bahwa baru baru ini pihaknya menerima laporan tentang dugaan keterlibatan oknum pemdes setempat yang menyewakan aset bbws kepada warga.
” Kita telah investigasi di lapangan untuk mengumpulkan saksi saksi dan bukti bukti atas pelanggaran tersebut,setelah semuanya dirasa lengkap akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib ” kata Tono kepada mediatajam.com Senin (23/12/24).
menurut Tono para pelaku telah melanggar UU no 17 tahun 2019 tentang SDA pasal 7 dan pasal 70 huruf b.
di dalam pasal 7 dan pasal 70 huruf b disebutkan sumber daya air tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perorangan, maupun badan usaha.sementara pasal 70 huruf b ijin penggunaan sumber daya air tidak boleh dipindah tangankan atau disewakan,apalagi dijual.
” bagi pihak yang telah memiliki ijin penggunaan sumber daya air ada aturan yang harus ditaati yaitu UU no 17 tahun 2019 tentang SDA, bantaran sungai merupakan bagian dari sungai yang menjadi sumber daya air itu sendiri,kalau dijual belikan akan saya laporkan kepada aparat penegak hukum ” kata Tono. **TGH