JAKARTA,mediatajam.com – Status tersangka tidak mempengaruhi pencalonan Basuki Tjahaya Purnama yang kerap disapa Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, “Pencalonan Ahok tetap tidak dibatalkan”.
Sumarno menjelaskan,KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada,” ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
“ Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah mendapatkan sangsi berupa pembatalan, kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah , “ujar Sumarno
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri seusai melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).(Nas)