Semarang,mediatajam.com – Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang selaku kuasa Warga Kelurahan Bambankerep yang terdiri dari 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat mendatangi kantor Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Sejumlah 3 (tiga) orang advokat ini bermaksud meminta informasi sekaligus ketegasan untuk meminta Distarus segera membuat rekomendasi bongkar terhadap pembangunan kios diatas tanah fasum.
Kita hadir karena ada pertemuan di kantor Dinas Tata Ruang Kota Semarang untuk membahas rekomendasi pembongkaran bangunan oleh oknum Dosen salah satu perguruan tinggi swaswa yang melakukan pembangunan 5 kios dan 1 (satu) bangunan yang direncanakan untuk CAFÉ.
Satpol PP Kota Semarang pada 28 Februari lalu sudah melakukan penyegelan dan penghentian aktifitas pembangunan. Tegas dan jelas ada pelanggaran pemanfaatan ruang ketika kios permanen dibangun diatas tanah fasum, maka kedatangan kita ke Distaru Kota Semarang menagih janji rekomenasi bongkar. Demikian disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rizky Prasetyo dari Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Semarang.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Kita belum diperbolehkan masuk pertemuan karena koordinasi internal distaru.
Tak persoalan karena surat tertulis untuk segera mengeluarkan rekomendasi bongkar sudah kita sampaikan sebelumnya. Kita berharap Satpol PP dan Distaru masih konsisten menindak tegas pembangunan kios permanen diatas tanah fasum, maka kita tagih rekomendasi bongkar dari Distaru sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat melakukan pembongkaran.
Namun jika dipingpong kita pastikan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal ini adalah presenden buruk pelanggaran tata ruang. Jika dibiarkan akan berpotensi terjadi pada wilayah lain, tegasnya.**Abi/Km