Kendal,mediatajam.com – DPRD Kendal telah menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kendal pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Kamis (19/10/2023). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal tentang Raperda ini.
Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan ini diharapkan terwujudnya regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terwujudnya regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan bersama Raperda ini akan terwujudnya peningkatan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” katanya.
Wabup Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar. Pasalnya, adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah tujuannya untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. “Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga,” harapnya.
Ketua Pansus 3 DPRD Kendal , Mahfud Shodiq mengatakan, untuk Raperda ini pihak dewan merekomendasi kepada Pemda untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan. Hal yang terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.
Khususnya dalam menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif. “Adanya Raperda ini tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya. **SYF