Semarang,mediatajam.com – Kemelut PHK terhadap dosen di Unisbank Semarang terus berlanjut. Ema Rahmawati, dosen Fakultas Parwisata Unisbank memilih untuk melayangkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Hampir 9 tahun dirinya mendedikasikan menjadi dosen. Namun kini profesinya sebagai dosen kandas karena pihak kampus melakukan PHK Sewenang-wenang.
Jadi pengajar itu menyenangkan namun jangan mengharap kesejahteraan tinggi. Gaji saya terakhir Cuma 3,5 juta, sama dengan pekerja pabrik kan ? apalagi 6 bulan sebelumnya gaji saya dipotong dan hanya terima 1,2 juta.
Tapi bukan alasan ini saya gugat, tapi karena saya seperti “ditendang” atau dikeluarkan secara sistemik, ujarnya. Ema sapaan akrabnya menambahkan, kampus membuat sistem yang mengharuskan dosen berjibaku dengan keras.
Namun sayangnya tak diimbangi dengan faktor pendukung lainnya. Bagi saya, standart minimal dosen yaitu pengabdian,penelitian dan pengajaran. Ini sudah saya lakukan, bebernya.
Ema menduga, penurunan penerimaan jumlah mahasiswa menjadi faktor penyebabnya.
Catatan saya, sebelum gugatan saya daftarkan, ada 4 Dosen yang mengundurkan diri, masih ada juga 4 (empat) dosen bareng saya yang dipotong gajinya, bahkan ada yang kehilangan tunjangan sertifikasi dosen. Cuma saya yang berani gugat, imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Kahar Muamalsyah. Menurutnya proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial akan membuka bagaimana PHK sewenang-wenang ini dilakukan kampus. Kita sudah siapkan alat bukti pendukung, jelasnya.**Abi