Semarang.Mediatajam.com.Polda Jawa Tengah telah berhasil menangkap Empat pelaku penembakan di Semarang, para pelaku di ketahui sebagai anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang,
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan,ke empat pelaku yang di tangkap itu mempunyai peranan masing masing termasuk 1 orang penyedia senjata api juga berhasil di amankan.
“Dari penangkapan ini kita berhasil amankan 5 orang tersangka yakni yang pertama Sugiono alias babe,yang ke dua Ponco Adi Nugroho ini satu tim sebagai eksekutor ,kemudian Supriyono dan Agus Santoso satu tim sebagai pengawas.Jadi, tim eksekutor ini menggunakan kendaraan Ninja dan tim pengawas menggunakan Honda beat .dan kita juga telah ungkap penyedia senjata api yaitu Dwi Sulistiyono dimana,H min tiga sebelum pelaksanaan kejadian yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang di sinyalir rakitan dengan nilai sekitar 3 juta.”ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Pres Konferens Senin (25/7).
Di jelaskan Kapolda,Saat ini, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.
Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.
“Perlu di ketahu ini masih dalam pengembangan dan ini nanti kita kembangkan kepada otak utamanya atau pesuruh dalam hal ini suami korban ,tim masih berusaha untuk ungkap oleh karena itu saya himbau kepada suami korban yang di duga ,ini masih dalam pencarian kita untuk segera menyerahkan diri sebelum kita Tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.”tegas Kapolda
Selain itu,Polisi berhasil menyita sejumlah Barang bukti (BB )di antaranya satu pucuk senjata api ,4 butir peluru ,1 unit Honda beat hitam,1 unit motor ninja warna hijau yang sudah di rubah warna,jaket,celana jins,topi, sepatu dan lain lain.
Selanjutnya para tersangka di ancam pasal kasus percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun .
Di tempat yang sama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mengapresiasi langkah cepat aparat gabungan yg berhasil mengungkap kasus penembakan itu.
“Saya selaku kepala staf angkatan Darat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada tim gabungan TNI dan Kepolisian sehingga para pelaku penembakan bisa cepat tertangkap.”kata Jendral Dudung singkat.**Tomo