SEMARANG, mediatajam.com – Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) melakukan Sosialisasi Pemahaman Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mekanisme Non Litigasi Dan Litigasi Kepada Masyarakat Di Kelurahan Penggaron Lor Kota Semarang, Juma’t 22 November 2024 di Universitas Semarang.
Tim Pkm Fakultas Hukum USM terdiri atas Ketua Dr. Dedy Suwandi, S.H., M.H, anggota, Dharu Triasih S.H., M.H., Dr. Endang Setyowati, S.H.,M.Hum.
Ketua PkM USM, Dedy Suwandi mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan aspek kehati-hatian dalam melakukan hubungan hukum persoalan tanah, baik dalam jual-beli maupun saat menyelesaikan sengketa.
Selain itu juga sebagai upaya peneyelesaian sengketa tanah ada mekanisme litigasi dan non-litigasi sehingga masyarakat memahami dalam penyelesaian bahkan sebagai masyarakat yang memiliki adat ketimuran tentunya lebih mengedepankan uapaya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa tanah.
”Sebagai warga negara Indonesia tentunya perlu mencari tahu asal-usul tanah saat hendak membeli tanah tentunya meminta informasi kepada stakeholder khususnya dibidang pertanahan yakni di kantor perwakilan dari Kementerian ATR/BPN sebagai landasan para perwakilan warga dari Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang diharapkan mampu menjadi salah satu agen yang menyerukan pentingnya mengetahui validasi kepemilikan tanah dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah” imbuhnya.
Mahmud Harun, S.TH.I, Sekretaris Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif dan berguna khususnya menjadikan kebutuhan bagi masyarakat Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang untuk dapat menambah wawasan terhadap sengketa tanah
”Kami berharap, bukan berhenti di kegiatan PKM saja, tetapi nantinya dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama yang berkelanjutan,” ungkapnya.**bi