Mataram, mediatajam.com – Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti beserta istrinya, Dewi Aminah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bersamaan dengan itu, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyerahkan barang bukti yang telah disita sebelumnya.
Kasubdit III Direktorat Reserse Natkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat di Mataram, Rabu (14/12) mengatakan, penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Kejati NTB, dan sekarang kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak jaksa sepenuhnya.
“Sabu-sabu disini (Hotel Golden Tulips) dan yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya,” tutur Cheppy.
Pada Jum’at (2/12) lalu, berkas perkara Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTB. (RED_Nv)