Tajam News

Gelapkan Uang Perusahan , Marketing PT .Felisah Anugrah Jaya Ditangkap Polisi

REMBANG,Mediatajam.com _ Sholichul Hadi (25) warga Rt 01 Rw 01 Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kab Rembang terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Rembang .

Pasalnya , pria yang bekerja sebagai marketing di perushaan bus pariwisata PT. Felisah Anugrah Jaya itu menggelapkan uang milik perusahaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun , kasus tersebut dapat diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Rembang setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Masduki (42) warga Waringin Kalimantan Tengah yang tak lain adalah pimpinan perusahan pelaku bekerja

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli didampingi Kanit III Ipda Arief Kristiawan saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi kasus tersebut bermula ,saat itu pelaku mendapat order sewa sebanyak 7 unit bus pariwisata untuk perjalanan Semarang – Malang selama tiga hari mulai tanggal 17 hingga 19 Agustus 2018 dari seorang penyewa bernama Heri warga Kudus

‘Namun ,karena diperusahan pelaku bekerja hanya ada 6 unit bus akhirnya pelaku mencari tambahan menyewa 1 unit bus dari perusahan lain yang beralamatkan di Salatiga .
Dengan harga sewa bus perunitnya Rp. 7,500,000. Kemudian penyewa tersebut membayar jasa sewa 7 unit bus pariwisata dengan cara mentranfer kepada pelaku sejumlah
Rp.  52.500.000,” terangnya

Kemudian, di tanggal 18 Agustus 2018 pelaku hanya membayar dan menyetorkan uang sewa 6 unit bis pariwisata  ke rekening PT.  Felisah Anugfah Jaya sebesar
Rp.  20.000.000.

“Setelah itu, pada Selasa tanggal 21 Agustus  2018 sekira pukul 17.00 WiB, Masduki selaku komisaris PT. Felisah Anugrah Jaya menanyakan administrasi pembayaran kepada Siti Mulyani tentang sisa uang sewa 6 bus pariwisata  tersebut,”bebernya.

Akan tetapi, saat ditanya oleh Masduki, Siti Mulyani selaku bagian administrasi bilang jika menurut informasi dari pelaku bahwa penyewa dari Kudus belum melunasinya.

“Dari keterangan pelaku (Sholichul Hadi) kepada Adminnya memberitahu bahwa sisa uang
Rp.  25.000.000,- yang  belum di bayar penyewa,”bebernya

Mendengar kabar seperti itu, Masduki selaku pimpinan perusahaan mengecek secara langsung kepada Heri selaku penyewa.

“Saat dicek ke Heri selaku penyewa, ternyata bahwa pembayaran sudah lunas semua,”ujar dia sesuai hasil pemeriksaan.

Dari hasil itu, pihak perusahaan merasa dirugikan. Al hasil pihak perusahaan melaporkan pelaku kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Sehingga nantinya bisa membuahkan hasil pemeriksaan yang mendalam,”pungkasnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya yakni

1(satu ) lembar prin out Rekening BRI Nomor : 777901007562534, a.n SHOLICUL HADI,  tanggal 17 Juli 2018 sebesar Rp.  4.000.000,- (Empat juta rupiah) ,

Selain itu juga ada 1 (satu)  lembar Tanda bukti penyetoran rekening BRI Nomor : 603001000491509, a.n HUSNUL KHOTIMAH,  tanggal 03 Agustus 2018 sebesar
Rp.  40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)

Dan yang terakhir yakni 1 (lembar) Print Out Rekening Bri Nomor : 707901007562534 a.n SHOLICHUL HADI,  tanggal 10 Agustus 2018, sebesar Rp.  8.500.000,- .**Hasan Yahya