Tajam News

Hasil Selter JPTP Tak Kunjung dilantik, Karir Pejabat Demak Terancam Mandeg

Demak,mediatajam.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) untuk tiga OPD di lingkup pemda demak telah dilakukan beberapa bulan lalu, namun hingga kini tak jelas kelanjutannya.

Masing masing posisi eselon dua yang lowong di tiga OPD tersebut adalah posisi Kepala BPBD,kepala DPPKAD dan kepala DLH.

Usai rapat paripurna digedung DPRD Demak Senin(29/7/2024),bupati demak Dr Eistianah kepada wartawan menyampaikan terkait selter JPTP, bahwa ijin pelantikan dari mendagri sudah turun namun dirinya masih perlu mempertimbangkan kondusifitas daerah menjelang pilkada.

” Sudah ada izin pelantikan dari mendagri tapi saya lupa kapan turunnya ” ujar Eisti.

Dirinya menambahkan atas saran dari KPK hingga saat ini pelantikan tersebut belum dilakukan untuk menjaga kondusifitas daerah.

” Biar kondusif tidak ada geger,ini saya belum melantik saja sudah pada geger.sejak pertama dimulai sudah geger ”
tegas Bupati demak tersebut.

Dengan ke tidak jelasan waktu pelantikan tersebut kini karir pejabat demak terancam mandeg.

Seperti nasib salah satu peserta selter,yakni seorang pejabat eselon IIIA. meski hasil selter belum di umumkan tetapi yang bersangkutan bisa dipastikan tidak terpilih di jabatan eselon II yang telah dia lamar, di karenakan terkena aturan usia, pada bulan mei kemarin yang bersangkutan berusia 56 tahun.

Hal tersebut berdasarkan PP Nomor : 11 Tahun 2017 yang menyebutkan batas usia calon pejabat yang akan diangkat sebagai JPT Pratama paling tinggi 56 tahun.

Sementara itu , Ketua FDB (forum demak bersatu) Rahmad menyayangkan polemik tersebut.

Menurutnya jika selter JPTP dilaksanakan tepat waktu maka hal tersebut tidak akan terjadi.

” banyak posisi eselon dua yang kosong dan di plt kan,bahkan ada OPD yg di PLT terlalu lama,apa tidak ada regenerasi pejabat untuk mengisi posisi tersebut agar struktur OPD nya ideal ? ” kata Rahmad

Dia menambahkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Rohmad menyayangkan akibat ke tidak jelasan pelantikan tersebut ada ASN peserta selter yang bisa dipastikan tidak lolos karena usianya sekarang sudah 56 tahun.

” Sistem merit seharusnya bisa melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan,menurut saya jika managemen ASN di demak berjalan dengan baik maka polemik tadi tidak akan terjadi,regenerasi pejabat juga bisa berjalan dengan baik ” tambah Rohmad.**Teguh W