Semarang,mediatajam.com — Maraknya kasus pembunuhan dan kekerasan yang terjadi belakangan ini semakin menyoroti kebutuhan untuk merevisi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Keberadaan hukum Qishas, yang merupakan bagian dari syariat Islam dan mengatur tentang pembalasan setimpal bagi pelaku kejahatan berat, utamanya dalam pelaku pembunuhan, semakin menjadi relevan sebagai hukuman utama dalam menangani kasus-kasus pembunuhan yang tidak mendapatkan hukuman yang sepadan.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus pembunuhan mencuat ke publik dengan pelaku yang sering kali hanya mendapatkan hukuman pidana yang dianggap tidak seimbang dengan beratnya tindak pidana. Contohnya, Ananta Surya Syaifullah, S.H., M.H., seorang praktisi hukum di Law Firm Muham Faiz and Partners, pernah menangani kasus kekerasan yang berujung pada kematian korban. Meskipun pelaku terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman berupa ganti kerugian, karena pelaku adalah anak di bawah umur.
“putusan tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem hukum yang ada. Hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan beratnya tindak kekerasan yang terjadi, mengakibatkan rasa ketidakadilan bagi korban dan keluarganya, meskipun pemidanaan bagi seseorang sifatnya adalah ultimum remedium, namun hal ini akan menjadi lain jika berhada dengan pelaku kasus pembunuhan” ujar Ananta Surya Syaifullah.
Lebih lanjut lagi, dalam beberapa hari teriakir kita di hebohkan dengan pembunuhan remaja putri berinisial NKS (18) asal kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tewas di bunuh setelah berjualan gorengan.
Di sinilah relevansi hukum Qishas menjadi sangat penting. Dengan prinsip pembalasan setimpal, hukum Qishas menawarkan alternatif yang dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan lebih sesuai dengan sifat dan dampak dari kejahatan tersebut. Dalam menghadapi maraknya kasus pembunuhan dan kekerasan yang sering kali direspons dengan hukuman yang tidak memadai, hukum Qishas dapat menjadi solusi untuk memastikan keadilan yang lebih adil dan konsisten.
Penggunaan prinsip-prinsip Qishas diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, menciptakan keseimbangan antara hak-hak korban dan perlindungan hukum bagi pelaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga terwujud dalam praktik hukum yang konkret dan adil.
” Tentunya penerapan hukum Qishas ini dengan mengedepankan prinsip bahwa putusan majelis hakim haruslah memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, oleh karenanya saya memandang bahwa hukum Qisahas layak di terapkan di Indonesia. Karena di dalam hukum qishas ada nyawa yang di jaga kedepannya” tambah Ananta.**TA