TEGAL,mediatajam.COM – Setelah melakukan laporan polisi ke Polres Tegal Kabupaten, keluarga korban pencabulan warga Rajegwesi Kec.Pagerbarang Kabupaten Tegal akhirnya menghadiri undangan klarifikasi di Unit IV PPA Satreskrim Polres Tegal pada Rabu (21/02) .
Didampingi oleh kuasa hukumnya R.Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam, orang tua korban dan saksi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan kejadian apa yang dialami oleh korban Mawar (12) yang mendapat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya yang bernama Anas.
Nasitah (38) Ibu korban usai pemeriksaan menceritakan kejadian buruk yang menimpa putri kecilnya itu.
Menurut ibu korban, dia baru mengetahui kejadian pencabulan itu pada hari Senin 13 Februari 2023 sehari sebelum membuat laporan polisi, setelah mendapat laporan dari ibu RT yang secara tak sengaja mendengar obrolan anak-anak yang bermain di rumahnya.
Jadi setelah mendengar anak-anak bercerita, bu RT dan bu Hasanah kemudian mencoba memancing agar anak mau bercerita tentang kejadian itu karena awalnya anak-anak takut bercerita”, terangnya.
Menurut korban yang bercerita kepada bu RT, kejadian itu bermula pada 12 Desember 2022 saat korban Mawar momong adik laki-lakinya yang berusia tiga tahun bermain di sekitar rumah pelaku yang masih tetangganya dan oleh pelaku si adik ini diajak untuk lihat ikan di kolam di teras rumah pelaku.
Karena si adek main kesana dan lihat ikan akhirnya Mawar ikut kesana dan bermaksud member makan ikan biar adeknya senang, saat bertanya pada pelaku dimana letak pakan ikan si pelaku menyuruh korban mengambilnya sendiri d ruang tengah dekat almari.
Namun saat korban masuk kedalam rumah si pelaku ini mengikuti korban dan memepet korban di dekat almari kemudian mencium bibir dan mengangkat kaos serta meremas payudara korban dan sudah melorotkan celana korban, karena takut korban meronta dan berteriak memanggil adiknya yang nangis di kolam ikan karena kedinginan.
Setelah kejadian itu korban kemudian pulang kerumah dan tidak bercerita kepada siapapun. Ibu korban menambahkan untuk kejadian pencabulan yang kedua itu terjadi pada 22 Januari 2023.
“Saat itu anak saya lagi bermain dengan dua temannya di sekitar rumah si Anas, tiba-tiba anak saya dipanggil oleh pelaku katanya mau di suruh beli apa gitu. Dengan tanpa curiga si anak ini mau saja dipanggil dan masuk kerumah pelaku, namun begitu masuk dia malah di bawa ke kamar dan dilakukanlah pencabulan untuk yang kedua kalinya,” jelas ibu korban dengan geram.
Dijelaskannya, setelah dibawa kedalam kamar itu dengan masih posisi berdiri korban di pelorotin celananya dan kemudian disetubuhi layaknya hubungan suami istri dan anak saya sempat diberi uang 50 ribu sambil diancam agar tidak bilang pada siapapun kejadian ini.
“Saya curiga setelah seminggu kejadian itu, anak saya mengeluh perutnya sakit dan kalau pipis sakit alat kelaminnya kemudian saya bawa ke puskesmas Randusari, namun saat itu hanya diberi obat anti nyeri karena saya kira hanya sakit biasa,” ungkapnya.
Ia meminta kepada penyidik Polres Tegal untuk segera menangkap dan menghukum pelaku.
“Saya tidak terima jika pelaku masih bebas berkeliaran d luar sana, pokoknya dia harus di hukum yang berat karena telah merusak masa depan anak saya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum keluarga korban R.Sefrin Ibnu W dari LBH Tajam siap mengawal kasus pencabulan terhadap anak-anak ini agar bisa segera diproses hukum dan pelaku segera ditangkap.
Tadi sudah kita dampingi ibu korban sebagai pelapor, korban dan saksi memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi dan apa yang dialami oleh korban. Saya minta kepada penyidik untuk bekerja secara professional guna mengungkap kasus ini dengan tuntas.Yang pasti unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan pencabulan sudah terpenuhi dan kita tunggu saja kinerja aparat kepolisian menuntaskan kasus ini,” terang Sefrin.**HER/ SYF