Jakarta, mediatajam.com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR, termasuk memutuskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri. Meski telah menjadi UU, sesuai kode etik dan sumpah profesi seorang dokter, IDI menyatakan tak dapat melaksanakan tugas sebagai eksekutor.
Dr H. N. Nazar, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI pada Rabu (12/10/2016) mengatakan,”Sesuai dengan keluhuran etika dan profesi yang bersifat universal, dokter di instansi manapun selama dia melafalkan sumpah dokter dan mengikuti etika kedokteran, tidak bisa menjadi eksekutor.”
Yohanna, saat ditemui awak media tajam di Kompleks Parlemen Senayan (12/10) mengatakan, “Ini sudah menjadi UU, jadi mau enggak mau harus diikuti. IDI akan tetap menjadi eksekutor dan akan diikutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). ***lea