Semarang,mediatajam.com – Ethanya Widyatmiko, pengasuh berkebutuhan khusus (autis) di Asrama Taman Biji Sesawi telah ditetapkan sebagai Terdakwa atas meninggalnya Richi Kurniawan seorang laki laki difable warga Padamaran No 128 Rt 5, Rw 4, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang. Diketahui korban meninggal 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Elizabeth karena terjatuh di Kamar Mandi.
Terdakwa oleh Polrestabes Semarang membidik korban dengan pasal 338 KUHP atau 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Korban ketika jatuh di kamar mandi membuat Terdakwa panik, karena tak kuat mengangkatnya Terdakwa menarik kaos korban ke mobil dan melarikannya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia. Polisi menduga Terdakwa menyeret korban sehingga menyebabkan leher korban terhimpit sehingga tak dapat bernafas.
Melalui keluarganya, Terdakwa datang dan meminta pendampingan hukum kepada Broto Hastono & Associates di Jl Simongan No 123, Kota Semarang. Salah satu kuasa hukum Terdakwa Sukarman,SH.M.H menuturkan, kita langsung buatkan surat kuasa dan segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan fakta dan alat bukti. Kita akan ungkap di pengadilan apakah korban sudah meninggal dunia ketika jatuh di kamar mandi atau disebabkan karena tertarik oleh kaos korban ketika dibawa ke mobil dan dilarikan ke rumah sakit, ujarnya.
Karman menambahkan, yang jelas Terdakwa sudah 20 tahun merawat korban, bahkan keluarga korban sebenarnya masih percaya dengan tersangka untuk tak memperpanjang hingga ke proses hukum. Tapi karena delik murni maka kepolisian tetap melakukan proses hukum, imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainya yaitu Kornelius Benuf,S.H.,M.H. menuturkan, kita masih sebatas memegang BAP tersangka, namun secepatnya kita akan minta salinan berkas perkara BAP Saksi dan alat bukti lainnya. Kita akan urai, sanggkaan penyidik karena kelalaian (culpa) tersangka yang tidak hati-hati atau kelapaan yang tidak disadari.
Kita yakin tersangka mempunyai niat baik yaitu membawa korban ke rumah sakit. Pembuktian dipersidangan kemungkinan akan kita hadirkan ahli sehubungan dengan meninggalnya korban karena kelalaian atau sebab lain, ungkapnya.**Abi/Krm