REMBANG-,mediatajam.com – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan pemetaan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang akan digelar Desember mendatang. Secara dimensi politik, Kota Garam berada di urutan kelima paling rawan di Provinsi Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin, membeberkan, sebanyak empat dimensi menentukan tingkat kerawanan tersebut, Yaitu konteks kosial, kemudian konteks politik dengan. Ketiga, konteks infrastruktur daerah. Terakhir konteks pandemi.
“Berdasarkan pemetaan menggunakan dimensi-dimensi tersebut, Pilkada Rembang berada pada kerawanan tinggi untuk dimensi konteks politik, dengan skor 61,64. Pada dimensi ini, Kabupaten berada di urutan kelima dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada 2020,” ungkapnya.
Kerawanan pada dimensi politik, kata dia, sebab putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang. “Adanya laporan, pemberitahuan, atau kasus tidak netralnya ASN. Adanya laporan atau kasus petahana menjadi calon kepala daerah atau wakilnya, dan sebagainya,” imbuhnya.
Adapun untuk dimensi konteks sosial dan infrastruktur, Kabupaten Rembang berada pada kerawanan sedang. Untuk dimensi konteks sosial memiliki skor 44,44, dimensi konteks infrastruktur memiliki skor sebanyak 43,90. Adapun dimensi konteks pandemi memiliki skor 40,46 dengan status rendah.
Secara keseluruhan, skor IKP untuk Kabupaten Rembang senanyak 190,66. Angka itu berada di urutan ke 15 dari 21 kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Pihaknya berharap IKP bisa menjadi pegangan banyak pihak, sebagai upaya strategi dalam pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.
“Dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal, guna suksesnya Pilkada yang jujur, adil, aman, dan bermartabat,” katanya.
Atas pemetaan IKP 2020 itu, Pihak Bawaslu merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan. “Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat,” kata Maftuhin.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Kepada pemerintah, untuk memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada, dengan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya. “Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan,” ucap Maftuhin.
Adapun terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi, rekomendasinya memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Selain itu, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pendemi Covid-19 di Kabupaten Rembang. Memastikan dukungan anggaran anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenang dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara Pemilu.(San)