Tajam News Hukum

Kapolri Ungkap Alasan Mengapa Ahok Tidak Ditahan

Jakarta, mediatajam.com – Proses pemberkasan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama akan dipercepat.

“Kami tidak melakukan penahanan.  Tapi kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin. Maksimal tiga minggu kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Minggu (20/11).

Ada alasan subjektif dan objektif yang mendasari mengapa Ahok tidak ditahan. Adapun alasan objektif yakni masih adanya perbedaan pendapat antar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi alasan subjektif yakni penyidik menilai Ahok tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penyidik juga tidak melihat Ahok akan mengulangi perbuatannya. (Nv)