Semarang,mediatajam.com – Sengketa tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring kabupaten Kendal terus bergulir. Walapun Bupati Kendal kalah di PTUN Semarang dan juga tingkat banding, namun proses penyidikan dugaan tindak pidana koruspi terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Upaya penyidikan berdampak terhadap klien kami, yaitu Kepala Desa Botomulyo yaitu SI ditahan beserta 4 tersangka lainnya.
Karman Sastro menyayangkan sikap Bupati Kendal yang terkesan cuci tangan soal tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo. Saya baca media Bupati Kendal Dico Ganinduto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Kendal. Hal ini ia ungkapkan ketika diwawancara awak media dalam acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal di Pendopo Tumenggung Baurekso Kendal (21/6).
Menanggapi hal ini Karman Sastro menyayangkannya. Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Namun jangan lupa perkara tukar menukar tanah kas desa ini tak lepas dari tanggungjawab tim IX yang dibentuk oleh Bupati Kendal dan juga inspektorat kendal. Jika tak memberi tahu terjadi perubahan pihak ketiga kepada Bupati kenapa Tim IX dan inspektorat dia saja. Jika berpotensi terjadi korupsi dalam tukar menukar, seharusnya Inspektorat dan Tim IX yang aktif mengawasi dan mengarahkan untuk memperbaiki mekanisme tukar menukar tanah kas desa dengan benar, ungkapnya.
Karman sapaan akrabnya mengharapkan Dico Ganiduto tidak sekedar menyerahkan proses hukum, namun juga harus melakukan evaluasi terhadap inspektorat dan tim IX yang ia bentuk sendiri. Panggil dan periksa, ada peran “membiarkan” ketika terhadi perubahan pihak ketiga yang ikut dalam tukar menukar, bebernya.
Suka atau tidak suka, putusan banding PTTUN Surabaya No 46/B/2024/PT.TUN.SBY dan Putusan PTUN Semarang No No 67/G/2023/PTUN.SMG telah membuktikan jika tukar menukar sah secara hukum, tutupnya.**KM/SF