Tajam News

Kasasi Bupati Kendal ditolak MA, tukar menukar tanah kas desa Botomulyo sah secara hukum

Semarang, media tajam. com-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak menolak permohonan kasasi Bupati Kendal dalam perkara pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kendal. MA melalui putusan No 616/K/TUN/2024 sudah menyampaikan putusannya belum lama ini melalui pengadilan TUN Semarang.

Dengan putusan kasasi ini semakin menegaskan proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan 3,6 Hektar sah secara hukum. Dalam amar putusan juga ditegaskan jika ijin tukar menukar yang sebelumnya diterbitkan bupati kendal sah secara hukum. Hari ini (17/12) petugas PTUN datang mengirim kutipan putusan kasasi MK ke kantor.

Demikian disampaikan oleh Karman Sastro kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo Siti Ismawati yang sebelum meninggal memberikan kuasa dan terus berpesan mengunkap kebenaran tukar menukar tanah kas desa.

Karman Sastro membeberkan, terbukti Bupati Kendal kalah dalam gugatan tingkat pertama di PTUN Semarang ataupun tingkat banding di Pengadilan TUN Surabaya. Terakhir permononan kasasinya juga di tolak Makahmah Agung sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Foto sesuai sudang pemeriksaan setempat oleh hakim PTUN smg di lokasi tanah sawah yang subur sebagai pengganti tanah kas desa

Dengan putusan ini pula telah mengungkap kebenaran mengenai tukar menukar tanah kas desa sudah sesuai dengan mekanisme hukumnya dan telah diijinkan oleh Bupati Kendal, jelasnya.
Kebenaran telah menemukan jalannya. Setidaknya hasil putusan ini menguraikan jika klien saya sebagai Kepala Desa sebelum meninggal dunia sudah melakukan proses tukar menukar tanah kas desa botomulyo dengan benar dan sesuai hukum, jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam proses tukar menukar tanah kas desa terdapat 5 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Kendal yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS). Saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di pengadilan tipikor semarang.**SF/MN