Semarang.Mediatajam.Com. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Berhasil mengkungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Pelaku satu orang berhasil diringkus, bernama Suhartoyo, 44, warga Tanjungsari, Wonosari, Kabupaten Brebes.
Kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korban calon pekerja migran melaporkan ke polisi, karena tidak segera diberangkatkan ke Jepang.
“Korban sudah membayar sejumlah uang dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang, tapi ternyata sejak tahun 2023 sampai Desember 2024 korban tidak diberangkatkan,” ujar Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam ungkap kasus di Mapolda Rabu (19/25).
Di jelaskan Dwi, usai dilakukan penyelidikan, bukan hanya satu orang yang tidak diberangkatkan, namun ada 20 orang korban lainnya.
Dwi menyebut bahwa para korban sudah menyerahkan DP untuk bisa berangkat ke Jepang sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta. Bahkan ada beberapa calon pekerja migran yang menjaminkan sertifikat tanah maupun sertifikat rumah.
Menurut Dwi, tersangka dalam praktiknya juga tidak mempunyai Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Tersangka merekrut korban melalui jalur media-media sosial sehingga para korban tertarik.
Sementara,Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono menambahkan, semua penyalur pekerja migran Indonesia yang menempatkan tenaga migran Indonesia ke luar negeri harus mempunyai perizinannya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ia mengatakan, bakal melakukan pembinaan pengawasan yang bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 10 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
“Selain itu juga dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 86 dan pasal 378 KUHP.”Pungkas Dwi Subagio.**Uut