Tajam News Hukum

Kata Wapres, Polri Harus Tindak Tegas Ormas Yang Berlaku Sewenang-wenang

Jakarta, mediatajam.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara mengenai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hari ini (20/12) di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.

Menurutnya, ini bukan hukum positif Indonesia dan ormas tidak berhak melakukan tindakan sewenang-wenang. “Aturan (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan ‘sweeping’,” kata Jusuf.

Pernyataan Beliau tersebut ditegaskan menanggapi aksi ormas yang melakukan “sweeping” dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal. “Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi,” tambahnya.

Jusuf Kalla menegaskan, Ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya. Oleh karena itu, ia mengimbau, agar Polri menindak tegas ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya sudah mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak ormas yang tetap melakukan sweeping di ruang publik.

“Mengenai masalah sweeping  ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara. Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kami sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kami tangkap,” ujar Tito. (RED_Nv)