Jakarta,mediatajam.com – Sejumlah 6 (enam) Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah (1) M Sulkan Sekdes Desa Karangrejo, (2) Suyoto Sekdes Desa Kunir, (3) Agus Susilo Sekdes Desa Gempoldenok, (4) Muhamad Makmun Sekdes Desa Harjowinangun, (5) H Khanafi Sekdes Desa Kramat dan (6) Muh Zaenuri Sekdes Desa Baleromo.
Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Karman Sastro & partner, mereka diterima oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro dan Dirjend Pemerintahan Desa serta beberapa staf kemendagri lainnya. Pertemuan juga dihadiri oleh Riyanta, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP.
Karman menyampaikan agar Kemendagri RI melakukan supervisi ataupun koordinasi dengan Gubernur terkait dengan Perbup No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Judicial Review dan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah sudah kita lakukan, namun Bupati Demak tidak menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan.
Hal ini terbukti dengan dimutasinya 6 (enam) klien kita pada tanggal 9 Juni ke instansi lainnya. Bahkan kita baru saja mendengar ada 9 (sembilan) Sekdes PNS lainnya yang hari ini (27/06) mengalami nasib yang sama, yaitu dimutasi ke instansi lain, jelasnya.
Karman menambahkan, ini adalah modus untuk menggeser klien kita dan membuka peluang rekruitmen sekdes baru. Dalam waktu dekat, gugatan PTUN khusus Kecamatan Dempet akan kita daftarkan ke Pengadilan. Sedangkan lainnya, kita sedang berkoordinasi gugat di PTUN juga. Jika Bupati Demak kelihatannya memilih menghadapi kita di Pengadilan, ya sudah jelas akan kita gugat, jelasnya.
Misbakhul Munir kuasa hukum lainnya menuturkan, dalam pertemuan dengan Kemendagri RI, Sekjend Kemendagri RI, Suhajar Diantoro berjanji akan turun ke Demak. Mereka akan berkoodinasi dengan Gubernur terlebih dahulu. Kita akan tunggu komitmen itu, harapnya.**FR/KM