Tajam News Hukum

Kepala Sekolah Cabuli Siswinya 7 Bulan Berturut- turut

Gunungkidul, mediatajam.com– Seorang oknum kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Gunungkidul, berinisial S, dilaporkan polisi, Jumat (4/11/2016) oleh keluarga dari salah satu siswinya.

Berdasarkan keterangan dari Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, pada laporan disebutkan siswi yang berusia 16 tahun itu telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek selama tujuh bulan berturut-turut.

Peristiwa pelecehan seksual diketahui sudah terjadi mulai Februari hingga September 2016.

“Selama tujuh bulan itu, diduga oknum Kepsek S, telah menyetubuhi Mawar beberapa kali,” ujar Iptu Ngadino, Jumat (4/11/2016).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Rumiyati Hastuti, menuturkan, pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Oknum kepala sekolah berinisial S terancam dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara. ***lea