Semarang,mediatajam.com – Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVI menggelar seminar dengan tema “ Why Chriminal Code Authorized “ yang menghadirkan nara sumber Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof DR Hj Sri Endah Wahyuningsih SH MHum dan Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisonggo Semarang, DR KH M In’amuzzahidin MA pada Sabtu (14/01) di ruang Teleconference lt.8 Gedung Prof.Muladi Kampus USM.
Menurut Ketua Panitia Seminar Arwin Tino,SH , seminar ini adalah ide teman-teman angkatan dan langsung dilaksanakan setelah ada sinyal dukungan dari Kaprodi MH USM ia bersama teman angkatan langsung mengeksekusi rencana tersebut.
“Luar biasa semangat teman angkatan MH USM XVI ini, kita persiapan hanya satu dua minggu dan panitia langsung bekerja tanpa kenal lelah dan saya berharap kedepan akan lebih baik lagi .terimaksih pada bapak Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM atas bimbingannya dan juga teman-teman angkatan XVI ini atas bantuan yang sudah diberikan untuk terlaksananya seminar yang luar biasa ini,” ungkap Arwin usai acara seminar.
Sementara itu Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung Semarang Prof DR Hj Sri Endah Wahyuningsih SH MHum dalam pemaparannya sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa setelah pemerintah secara resmi mengundangkan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/1/2023), KUHP diharapkan segera disosialisasikan kepada aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan supaya penegakan hukum 3 tahun kedepan dapat menggunakan dasar KUHP Baru. Dalam sosialisasi KHUP Baru tidak cukup norma norma, tetapi harus sampai ke Ide dasar dan filosofi KHUP Baru.
“Azas -azasnya berbeda dengan KUHP yang lama, jadi KUHP yang baru telah disesuaikan dengan nilai -nilai Pancasila, nilai -nilai tujuan Pembangunan Nasional yang itu sudah berdasarkan pada ide kesimbangan. Jadi disitu ada ide keseimbangan perlindungan masyarakat, perlindungan hukum pelaku dan korban, antara kepastian hukum dan keadilan, antara nilai nilai nasional dan global, kewajiban asasi manusia dan hak asasi manusia, termasuk materi kurikulum di Fakultas Hukum materi hukum pidana itu harus sudah berubah,” terang Sri Endah.
Prof. Endah juga menyampaikan, jika memang terdapat pasal- pasal KUHP baru yang dianggap kontroversial yang dianggap masyarakat tidak adil, masih ada ganjalan. Jika hal ini terjadi, maka masyarakat dapat mengajukan Judicial Review ke Makah Konstitusi (MK).
“ Masyarakat dapat mengajukan Judicial Review ke Makamah Konstitusi, masyarakat menginginkan seperti apa bisa, jadi masyarakat kepengin seperti apa bisa itu, “ jelasnya.
KHUP yang lama dinilai masih bersumber menggunakan KHUP Belanda, mulai berlaku di Indonesia 1 Januari 1918, didasarkan nilai nilia filosofi liberalism, individualism dan sekuler serta tidak berorientasi pada perbuatan dan kepastian hukum. Sudah tidak sesuai dengan nilai nilai Pancasila, nilai nilai pembangunan yang mendasari nilai hukum bangsa Indonesia.
Selaku akademisi, Guru Besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sultan Agung Semarang menyambut baik (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang undang yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (06/12/2022).
Seminar yang diikuti mahasiswa hukum, dosen hukum dan pemerhati hukum secara offline dan online dibuka mewakili Rektor USM, Direktur Pascasarjana Universitas Semarang (USM) Dr Indarto SE MSi serta dihadiri Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM dengan moderator mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang, yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Nur Salam, SH. **Ibnu/ Heri