Pandeglang, mediatajam.com- Seorang bocah yang masih berusia 10 tahun dicabuli ayah kandungnya sendiri berinisial MA (64), pada Kamis (8/12/2016) di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Ary Satriyan mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang ramai hingga berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan MA ke Mapolsek Bojong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA memiliki kelainan (hypersex). Dia mengakui bahwa sudah lima kali melakukan pencabulan kepada anaknya. Dia mencabuli anaknya sendiri dengan alasan karena tidak kuat ditinggal istrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e junto Pasal 76d dan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (Red_lea)