Surabaya, mediatajam.com – Majelis hakim dari Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya membacakan vonis untuk Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty, Mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar dalam sidang putusan, kamis (29/12).
Dia dipecat karena dianggap merusak citra TNI AD setelah terbukti mengonsumsi narkoba. “Selain dipecat dari kesatuannya, terdakwa juga dipenjara 10 bulan,” kata Kolonel CHK Sugeng Sutrisno selaku Ketua Majelis Hakim.
Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti ditangkap saat menggelar pesta narkoba di salah satu ruang karaoke Hotel D’Maleo Makassar pada 5 April lalu bersama lima warga sipil.
Perwira menengah TNI AD ini kedapatan mengkonsumsi cairan blue safir atau jenis narkoba baru yang baru saja dirilis oleh BNN. Cairan tersebut apabila dicampurkan ke minuman keras akan menimbulkan efek seperti mengkonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RED_Nv)