Semarang,mediatajam.com – Hendra Widjaja, ( 78 Th) warga Jl. Dorang No 75, Rt.01, Rw.05, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang malayangkan laporan ke Dinas Penataan Ruang (distaru) Kota Semarang. Melalui kuasa hukumnya Karman Sastro & Partner, ia mengharapkan Distaru Kota Semarang menghentikan aktifitas pembangunan serta meminta mencabut ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Richard Widjaja salah satu anaknya menuturkan, kontruksi pembangunan gedung 2 (dua) lantai untuk ruko dan kos diduga kuat menjadi penyebab rumah kami mengalami kerusakan. Pondasi patah, dinding hampir roboh dan plafon rumah jebol, praktis sekarang rumah kami tak dapat dijadikan tempat tinggal.
“Kami geram karena pemilik gedung tak punya itikad baik untuk menyelesaikan kerusakan rumah. Dimediasi oleh Distaru Kota Semarang, pemilik gedung ingkar untuk menghadirkan ahli guna melakukan analisa teknik dan menghitung kerugian kami, ujarnya.
Sukarman,S.H.,M.H selaku kuasa hukum membenarkannya. Dengan laporan ini kita harapkan Distaru Kota Semarang melakukan tindakan paksa administrasi.
Berdasarkan alat bukti, pemilk Gedung Lavenia Sugiarto sudah diperingatkan 2 (dua) kali, namun demikian tak segera menyelesaikan kerugian klien kami. Pembangunan tak sesuai dengan yang tertuang dalam PBG. Berdasarkan Perda Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Walikota Semarang melalui Distaru dapat melakukan pencabutan PBG pemilik gedung, jelasnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan, Distaru dan Satpol PP Kota Semarang dapat melakukan paksaan tindakan administrasi. Kita uji apakah Walikota yang mencalonkan kembali ini mampu menegakkan perda, imbuhnya. **Tom