Jakarta, mediatajam.com – A.B.N ( Advokasi Bersatu Nusantara) suatu Perkumpulan masyarakat yang bersifat demokratis, independen, terbuka serta transparan dan akuntabel yang berazazkan Pancasila dan didasarkan Pada Undang-Undang Dasar 1945.
Beralamat di Cibubur Gang Tijah No 19 RT 04 / 03 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Perbincangan kami dengan Edy Sofyan Lubis S. Ag yang mana beliau saat ini aktivis di A.B.N (Advokasi Bersatu Nusantara).
Masalah yang kerap terjadi saat ini di Negara Kita yaitu Marak nya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yaitu pemberangkatan Pekerja Migran secara Unprosedural
Maka karena itu penegakan hukum merupakan kewajiban yang harus ditegakan Oleh Warga Negara Republik Indonesia,
Khususnya bagi para penegak hukum seperti
Polisi, Jaksa Hakim, Advokat dan Para Penyidik PPNS.
Terkait dengan Bantuan Hukumbitu merupakan suatu media yang dapat dipergunakan oleh semua Warga Negara Republik Indonesia dalam rangka pembelaan dan penuntutan Hak nya
atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal ini sebagaimana yang di amanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2013 Tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penegakan Hukum
Kebanyakan tenaga kerja yang dikirim keluar negeri khusus nya Negara Timur Tengah banyak sekali Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban Perbudakan hingga penganiyaan sampai bekerja tanpa mendapatkan upah atau gaji seperti yang dijanjikan oleh sponsor maupun pemeroses.
Para agen dipekerjakan di daerah masing-masing guna merekrut para pekerja migran untuk di pekerjakan di luar negeri.
ABN Sebagai Lembaga Pemerhati Anak Bangsa
sangat susah sekali membantu untuk memulangkan para pekerja migran tersebut Itu semua dikarenakan terhambat nya oleh Birokrasi para sponsor maupun pemeroses yang di duga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu,
Pihak ABN sangat berharap kepada Instansi terkait seperti Pihak Imigrasi , BP2MI, PWMI KEMENAKER Atau disnaker-disnaker setempat bisa Bekerjasama dalam memberantas para pelaku TPPO agar setidaknya dapat mengurangi Korban-korban selanjutnya, Supaya bisa dan dapat di upayakan sebelum benar-benar di berantas. Menyadari hal tersebut maka terbentuklah Lembaga ADVOKASI BERSATU NUSANTARA yaitu ABN
Sebagai Lembaga Badan sosial kontrol masyarakat khususnya
dalam bidang Advokasi Hukum untuk melindungi Hak Asasi Manusi ( HAM ) guna tercapainya masyarakat yang berkeadilan dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rahmat Hidayat ( joSSer )