Semarang,mediatajam.com – Masih ingat Nenek Sumiyatun ? warga desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu satunya sumber penghidupan.
Sebelumnya Tanah Mbah Tun dilelang karena diagunkan di Bank Danamon dengan modus penipuan. Tersangka penipu Mbah Tun, Mustofa, saat ini berstatus buronan. Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara semakin ruwet ketika Bank Danamon melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.
Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.
Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim. Namun, pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.
Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.
Kini kabar gembira datang kembali, permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali oleh Mbah Tun. Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum. Demikian disampaikan oleh Sukarman,S.H.,M.H. Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.
Karman sapaan akrabnya membeberkan, surat kuasa eksekusi sedang kita persiapkan. Dalam waktu dekat kita akan datangi BPN Demak bersama keluarga mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikan sertifikat menjadi milik Mbah Tun, jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya sekaligus ketua DPC PERADI RBA Broto Hartono.S.H,M.H.. Perjuangan Mbah Tun memang panjang dan melelahkan. Sejak tahun 2010 atau kurang lebih 13 tahun lamanya berjibaku di ruang pengadilan. Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan.
Komentar serupa disampaikan oleh kuasa hukum lainnya Misbakhul Munir,S.H.,M.H yang sejak awal mendampingi mbah Tun. Bukan lagi sebagai klien, saya sudah menanggap seperti ibu karena interaksi yang begitu lama dengan mbah Tun. Lega dan tak ada beban akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan, imbuhnya.**KM/SF