Tajam News Hukum

Mencari Keadilan Di PN Demak,H.Ali Machmudi Berharap Putusan Hakim Sesuai Hati Nurani

Suasana dalam perdidangan di PN Demak siang tadi
Suasana dalam Persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Demak Rabu (23/9/2020) siang.

Semarang.Mediatajam.Com.Sidang lanjutan perkara antara ahli waris debitur dengan kreditur  Bank BRI (oknum -oknum Bank BRI)Notaris ,pemenang lelang ,KPKNL,dan BPN Demak kini sudah sampai babak baru,sidang yang di mulai pada pukul 12.30 siang itu dengan agenda memberikan kesimpulan dari pihak penggugat dan akan di lanjutkan dengan sidang putusan pada minggu depan tepatnya Hari Rabu 30 September 2020 mendatang.

S.Sudirman S.H&CO selaku kuasa Hukum pihak penggugat dengan di dampingi Sulistyo Budi dan Rekan menjelaskan,dalam persidangan tahap selanjutnya yaitu dengan agenda sidang putusan ,pihaknya mengharapkan nantinya majlis Hakim ini bisa menegakkan Hukum dengan seadil -adilnya tentunya melihat dari sudut pandang fakta -fakta yang terjadi selama persidangan .

“Sebagai kuasa Hukum kami tetap optimis  karena secara logika Hukum kita berdasarkan pada fakta Hukum dan fakta kebenaran pembuktian di persidangan dengan syarat sarat formil maupun materiel yang kita ajukan sudah terpenuhi,tinggal bagaimana pandangan daripada majlis hakim nantinya dari sudut pandang mana dia melihat.apakah dari sudut pandang keadilankah ataukah dari sudut pandang lainya ,karena kita patut menduga banyak kejanggalan yang terjadi.maka dari itu misal,ketika kita tidak mendapatman rasa keadilan di pengadilan inikan masih ada upaya Hukum selanjutnya.”beber S.Sudirman SH kepada awak Media dalam persidangan di PN Demak Rabu (23/9/2020).

Tim Kuasa Hukum Penggugat, H.Ali Machmudi ,S.Sudirman S.H&Co kiri beserta Sulistyo budi kanan usai persidanngan di PN Demak.

Menurutnya,Hal itu sebagai antisipasi saja manakala terjadi hal paling terburuk di persidangan, sebagai pengacara sampai di titik manapun ia mengaku akan terus memperjuangkan nilai nilai keadilan.

“Saya rasa masih banyaklah Hakim Hakim yang benar di Repiblik ini.tidak semua presepsi orang awam bahwa Hakim itu selalu mengedepankan materi’saya rasa masih banyaklah Hakim di Negeri ini yang jalanya masih benar dan lurus .”ucapnya.

Dalam persidangan tersebut pihaknya juga menyebut ada beberapa item yang di duga ada unsur tindak Pidana baik dari pihak perbankan maupun dalam hal ini pejabat umum adalah Notaris yaitu terkait dengan adanya surat keterangan ahli waris yang menjadi dasar dari penerbitan akte tahun 2016 mengenai restrukturisasi  pengalihan hutang .

“Karena dia mendasari bahwasanya menjadi satu kesatuan dari akte itu dengan adanya surat kuasa dan surat keterangan dari ahli waris ini,dan ada juga surat mengenai perwalian anak ,tiga surat itulah yang mendasari atau bukti mereka red tergugat mengajukan dengan adanya restrukturisasi yang di anggap bahwa bukti itu menguatkan dari perjanjian tersebut .maka kita sangat membantah dengan adanya surat itu karena menurut kami ada kejanggalan dalam artian tanda tangan dari anak anak penggugat dalam hal ini klayen kami sudah di cocokan ada perbedaan yang sangat siknifikan dari kedua anak penggugat.”bebernya.

Maka dengan adanya kejanggalan tanda tangan ini pihaknya selaku Kuasa Hukum penggugat sudah melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Kusus ( Dirreskrimsus)Polda Jateng dan sudah di gelar perkara kata dia,sampai saat ini masih proses untuk dugaan pidananya.

“Jadi nanti jika unsur pidananya itu terbukti terkait dugaan pemalsuan dokumen ya, berarti dengan adanya Restrukturisasi/pengalihan hutang ini ada penyimpangan dalam artian ada rekayasa dimana hutang tersebut di bebankan kepada klayen kami yang nominalnya tidak sedkit .”Imbuhnya.

Sementara,Sulistyo Budi menambahkan ,sebelum pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan ke Kepolisian terkait tanda tangan, Ia sudah klarifikasi terlebih dahulu kepada semu ahli waris yakni anak -anak dari pada penggugat dalam hal ini Hj.Sumiryatun (Almarhum) red istri H.Ali Machmudi .kata Budi,di sana tidak pernah menunjuka suarat kuasa apapun dan satu hal ketika di cek pada keterangan waris ternyata ada surat perwalian atas nama saudara ulin namun disatu sisi ada surat kuasa juga.

” Ya menurut kami hal itu tidak singkron juga gimana atas nama ulin pada saat itu masih di bawah umur dan ahli waris ini menyatakan tidak pernah bertemu dengan notaris dan ketika saya tanyakan katanya pernah menghadap ke kantor pihak Notaris tidak bisa membuktikanya.dan satu lagi kejanggalan yang kami lihat adalah ,ketika ahli waris ini ada di satu wilayah kenapa harus pakai surat kuasa kenapa tidak di hadirkan langsung”

“Tidak bisa begitu,ini masalah warisan ndak boleh begitu ahli waris seharusnya di hadirkan,maka dari dasar temuan temuan dan kejanggalan itulah pada tgl 31 Desember 2019 kami melapor ke Reskrimsus Polda Jateng untuk melaporkan dugaan tindak pidananya yaitu dugaan pemalsuan dokumen dan sudah di gelar perkara,kita tunggu hasilnya saja hingga saat ini masih proses “jelas Budi.

Di tempat yang sama,H.Ali machmudi
(55) warga Ds, Pamongan Rt 10 RW 2 Kec,Guntur kabupaten Demak selaku penggugat sekaligus dari pihak yang di rugikan berharap,pada persidangan putusan yang akan di gelar pada persidangan lanjutan 30 September mendatang majlis Hakim bisa memutus secara adil dan maksimal .

“Harapan saya pada sidang putusan nanti bisa di putus secara adil dan masksimal sesuai Hati nurani majlis Hakim,karena sepanjang persidangan keterangan dari pihak tergugat banyak kejanggalan dan bisa saya bantah semuanya,di sini saya mempertahankan hak saya untuk mencari Keadilan.”pungkas H.Ali Machmudi Singkat.

Terkait rencana Sidang putusan yang akan di gelar Pengadilan Negeri (PN)Demak pada minggu depan mediatajam.com berusaha meminta tanggapan dari pihak Bank BRI maupun perwakilan namun rupanya dari pihak Bank BRI cabang Demak tidak hadir dalam persidangan.**uut/tim