Jakarta, mediatajam.com – Polisi baru saja membekuk Anggita di rumahnya, di bilangan Graha Bintaro, Tangerang Selatan, kamis dini hari. Belum banyak yang bisa digali dari Anggita setelah penangkapan itu.
Polisi mengungkapkan, berbagai jenis psikotropika yang ditemukan di rumahnya yakni 14 Merlopam, 25 Valdimex, 20 calmlet, 3 alprazolam, dan 1 Xanax. Hasil tes urine juga menunjukkan Anggita positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines.
“Pengakuannya, dia menggunakan ini memang karena sering kejang-kejang, susah tidur. Dengan menggunakan ini merasa nyaman,” ujar Kompol Vivick selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Anggita mengaku pernah berobat karena depresi dan kegelisahan yang dideritanya di RS Omni Internasional Bintaro. Namun, saat ditanyai oleh petugas kepolisian, baik Anggita maupun kedua orangtuanya tak bisa menunjukkan resep maupun rekam medis Anggita.
Sebelum ditangkap pun, Anggita diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di klub malam Illigals, Jakarta Barat.
Kini Anggita terancam dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (RED_Nv)