Rembang,mediatajam.com – Bicara taman Kartini tidak hanya berbicara tentang destinasi wisata, akan tetapi ada permasalahan yang lebih besar yang harus di cermati. Dalam audiensi yang di minta oleh LSM ALIANSI TAJAM DPC Rembang yang di terima pada hari Selasa 31 Maret 2026 di ruang Banggar pukul 13.00 wib berjalan cukup memanas.
Diawali dengan penyampaian kondisi Taman Kartini oleh SUNARTO ketua LSM Aliansi Tajam Rembang dilanjutkan dengan sambutan oleh salah satu unsur ketua DPRD Rembang dari PPP, Kepala Dinas Pariwisata dan sekdin Pariwisata yang menyambut baik atas kepedulian LSM Aliansi Tajam Rembang kepada Taman Kartini. Secara umum mereka mengeluhkan minimnya anggaran dan upaya mencari anggaran pusat untuk membangun TRP KARTINI Rembang.
Sementara itu, salah satu anggota LSM Aliansi Tajam Rembang menyinggung tidak adanya PERDA RIPPAR di kabupaten Rembang. “Jika kita bicara tentang Taman Kartini kita tidak bisa lepas bicara Pariwisata di Rembang, karena Taman Kartini hanyalah salah satu destinasi wisata yang ada di Rembang. Bicara Pariwisata tidak bisa lepas dari perundangan yaang ada. Ada UU pariwisata no. 10 tahun 2009 beserta perubahannya. Yang memberi amanah pada daerah untuk membuat perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata. Jika Rembang tidak punya RIPPAR, Artinya pembangunan pariwisata tanpa arah. Ini PR untuk Anggota DPRD.” terangnya dalam audiensi tersebut.
“Rembang pernah punya perda RIPPAR tahun 2019 – 2025. Artinya tahun 2026 sudah tidak punya RIPPAR lagi. Perda tsb mengamanatkan Perbup tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. Tapi sampai tahun ini Perbub tsb belum keluar. “tambah MO anggota Aliansi Tajam.
Dalam audiensi tersebut juga di tekankan pentingnya sat set dalam mengambil keputusan, “kami tidak peduli siapa yang akan mengelola Taman, apakah orang lokal, interlokal atau internasional. Yang penting proses transparan, dan sesuai perundangan. Yang punya kualifikasi untuk mengelola tempat wisata. Kami kuatirnya jika proses terlalu lama muncul kecurigaan masyarakat, Jane taman mau dikelola teman sendiri pa gimana”seloroh Mo.
Dalam kesimpulannya ketua DPRD menyampaikan tiga hal, pertama tetap menjadikan taman Kartini sebagai tempat wisata, membagi tiga bagian dalam menata taman. Pertama memerintahkan OPD untuk ikut menjaga kebersihan taman, kedua melakukan proses kerjasama dengan pihak ketiga dan mengupayakan pembiayaan dari pusat. Karena kami juga sudah menyiapkan DED.
“Ijin ketua, tambahan buat Perda RIPPAR ” Mo menambahkan.
“YA ” Jawab ketua DPRD sekaligus menutup acara audiensi.**DO/NAR








