Tipikor

Pegawai Kantor Kecamatan di Demak Ketahuan Lakukan Pungli e- KTP

Demak, mediatajam.com- Suranto, warga Wonosalam ketika ditemui awak media mengatakan bahwa dalam proses pembuatan e- Ktp  ada oknum pegawai kantor kecamatan yang mencari keuntungan.

Afhan Noor, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Demak, ketika ditemui awak media menegaskan bahwa pengurusan dan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan akta kelahiran adalah gratis.

Semua denda keterlambatan mengurus akta kelahiran, kini juga sudah dihapus. Hal ini sesuai dengan edaran Kemendagri No 471/1768/SJ tentang percepatan penertiban KTP elektronik dan akta kelahiran. Jadi untuk mengurus akta kelahian, tidak ada denda keterlambatan.

Menurut Afhan Noor, hingga kini masih 14.566 orang pemohon yang belum menerima KTP elektronik tapi mereka sudah melakukan perekaman data. Dari 1.103.794 penduduk Demak, ada 833.889 orang yang wajib memiliki KTP elektronik. Dari jumlah itu sudah 790.464 orang yang melakukan perekaman data. Jumlah penduduk Demak yang belum melakukan perekaman data hanya 5% atau sekitar 43.425 orang. ***lea