Tajam News

Pembangunan Kios diatas Tanah Fasum disegel Satpol PP

Semarang,mediatajam.com – Polemik pembangunan kios diatas tanah fasum di wilayah Rw 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngalian kota Semarang dihentikan paksa oleh Sapol PP Kota Semarang.

Surat Peringatan ke-3 oleh Satpol PP Kota Semarang disampaikan Lurah Bambangkerep karena oknum yang membangun kios tak ada ditempat. Bersamaan dengan itu, (28/02) Satpol PP Kota Semarang memasang pita kuning simbol penghentian pembangunan kios sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter.

Rizky Prasetyo, kuasa hukum 11 warga yang terdiri dari 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat turut menyaksikan penghentingan pembangunan dan pamasangan pita kuning.

Rizky membeberkan, tetap apresiasi terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, namun demikian Satpol PP dapat melakukan tindakan lebih keras dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan. Sudah tegas kok bentuk pelanggarannya,kios permanen dibangun diatas tanah fasum adalah bentuk pelanggaran tata ruang, bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Terdapat peluang pidana pemanfaatan ruang, kita juga akan mempertimbangkan tempuh upaya hukum pidana. Apalagi jika sudah ada tindakan administrasi yaitu surat peringatan hingga 3 kali, ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat yang turut memberikan kuasa DPC PERADI RBA berharap perkara ini sekarang tuntas. Pembongkaran penting dilakukan untuk mengembalikan kembali fungsinya sebagai plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang, harapnya.**abi