Jakarta, mediatajam.com–Cecep Komara (24), seorang pengepul barang bekas dan M Toha (27), seorang penadah ditangkap tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian di rumah seorang anggota polisi, Brigadir Rokija. Saat itu pelaku mengambil senjata api organik milik anggota Direktorat Polair Polda Banten dari rumahnya di kawasan Bekasi.
Kronologis kejadian ini bermula ketika pada Jumat (30/9) malam, korban berkunjung ke rumah ibunya Marsini yang sedang sakit, di kawasan Tambun, Kota Bekasi. Korban sempat mengobrol dengan ibunya hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/10). Karena kecapekan, korban tertidur dan tanpa disadari tersangka mengambil pistol dari dalam tas korban tersebut.
Selain pistol, tyas tersebut berisi uang tunai Rp 3 juga, 1 unit BlackBerry, 1 unit smartphone merek Oppo, dompet berisi KTP dan KTA korban.
Kompol Ari menerangkan, “Uang hasil kejahatannya kemudian digunakan pelaku untuk membeli kardus sebanyak 1 ton yang kemudian dia jual lagi. Keuntungannya dari hasil menjual kardus bekas itu mencapai Rp 1,5 juta.” ***lea