Gilimanuk, mediatajam.com – Penyelundupan ratusan kilo olahan kulit babi hutan berhasil digagalkan oleh petugas pelabuhan Gilimanuk, Bali, di pos 2 sekitar pukul 07.00 pagi.
Ratusan kulit babi itu dimasukkan dalam 11 karung plastik. Karung-karung itu dibawa Bus Pahala Kencana dengan momor polisi DK 9087 AF. Kulit babi hutan dengan total berat mencapai 770 kg itu dikirim tanpa dilengkapi dokumen dari karantina daerah asal.
Sopir bus, YH (32) warga asal Kendal, Jawa Tengah mengatakan, paket tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Sukoharjo dengan tujuan Terminal Ubung, Bali. Dari identitas yang tercantum pada karung, diketahui penerima barang yang akan mengambil 11 karung kulit babi hutan tersebut atas nama Bu Janadi.
Kompol Anak Agung Gede Arka selaku Kapolsek Gilimanuk membenarkan pihaknya telah menggagalkan pengiriman barang tanpa dilengkapi surat keterangan sertifikasi kesehatan dari karantina daerah asal. “Seluruhnya ada 11 karung kulit babi hutan, kini telah kita limpahkan ke Karantina Gilimanuk untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Gede Arka, Rabu (7/12), saat dikonfirmasi.
Menurutnya penyelundupan kulit babi hutan itu merupakan tindakan melawan hukum yaitu pelanggaran terhadap UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (RED_Nv)