Tajam News Hukum

Perkosa Anak Hingga Meninggal, Divonis Hukuman Seumur Hidup

KALSEL, mediatajam.com – Pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak Siti Aisyah (7) tahun yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan mengenaskan, baru saja dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan,.

Pihak korban, Muhammad Hasbi (55 Tahun) selaku ayah dari Siti Aisyah, mengaku puas dan lega setelah mendengar hakim membacakan putusan kepada terdakwa Marzuki (27 thn) dengan vonis hukuman seumur hidup. Dia menerangkan, putusan tersebut sesuai dengan harapannya, terdakwa pantas emndapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah menyebabkan putrinya meninggal dunia.

“Perjuangan kami untuk menuntut keadilan akhirnya terbayar lunas, sebelumnya kami bolak balik mendatangi Pengadilan Negeri Kandangan untuk memperjuangkan keadilan atas kematian Aisyah,” katanya.

Dalam sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Marzuki, dalam kasus kekerasan pada anak, Siti Aisyah (7 tahun) pada bulan April 2016, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi tragis, dijaga oleh ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres HSS.**NN