Denpasar, mediatajam.com- Seorang wanita bernaman Ni Made Dwi Firsayanti (26) mengaku sebagai PNS untuk menipu 3 korbannya. Aksi penipuan dengan modus menjual jatah kursi PNS ini membuat Dwi mengantongi Rp 170 juta.
“Pelaku mengaku bekerja di RSUD Mangusada Badung dengan membawa dokumen kepegawaian diduga palsu,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem saat ditemui awak media di kantornya, Mengwi, Badung, Bali, Senin (21/11/2016).
Kejadian berawal saat korban, Oka Astawa melaporkan pelaku ke Polsek Mengwi, pada (21/09/2016). Ia telah mentransfer uang sejumlah Rp 40 juta guna mendapatkan jatah kursi PNS yang dijanjikan pelaku. Total uang yang dikantongi pelaku saat ini Rp 170 juta.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red_lea)