Semarang, Mediatajam.com _ Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng berhasil meringkus lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis Alfamart yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah .
Lima pelaku di ketahui sebagai residivis yang sudah keluar masuk di balik deruji penjara . kelimanya yakni ,ISRO WALUYO (31) Alamat,Cendana Rt.15/07 Kel. Cendana Kec. Kutasari Kab.Purbalingga , MUHAMMAD JOHARI (35) Dsn. Kliwon Rt. 02/02 Ds. Gresik Kec.Ciawigebang Kuningan Jabar , EDI RISWANTO als PENTHUL (46) Dsn Karnagpucung Rt. 005/001 Kel. Karangpucung Kec. Kertanegara Kab. Purblingga, SUBIYANTORO (40) Ds. Kedaung Kec. Lemah abang Kab. Kerawang Timur,dan DENY JUNJUNAN (44) warga Jl. Sumbersari Asih VI-19 Rt. 19/01 Komplek Sumber Sari Indah Kel Babakan Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung .
Dari penangkapan tersebut aparat Kepolisian berhasil menyita berbagai barang berharga seperti , 583 bungkus rokok berbagai merk,87 botol berbagai merk,1 (satu) bilah golok berikut sarungnya;1 (satu) buah pistol soft gun;1 (satu) buah gunting besi besar;2 (dua) buah linggis;3 (tiga) buah sebo/masker;1 (satu) pasang plat nomor polisi :B-1115-SFU diduga palsu,
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol,Gagas Nugraha di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Djarod Dakova Jum,at (25/11/16) di mapolda Jateng mengatakan ,pihaknya menagkap para pelaku tersebut di tempat berbeda yakni di Bandung,dan Jakarta.
“terkait dengan pengungkapan kasus curas yang selama ini mulai menurun sekarang mulai tumbuh lagi ada lima tersangka yang berhasil kami tangkap ,para pelaku ini spesialis pencuri Alfamart dan sebelumnya mereka beraksi di dua TKP Kebumen dan Cilacap mereka kami tangkap di bandung,dan jakarta “, ungkap Gagas.
Menurut Gagas, pihaknya baru bisa berhasil mengungkap kasus tersebut pada awal bulan November kemarin karena kata dia para pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong sangat lihai dalam menyembunyikan diri sehingga di perlukan kerjasama antar instansi di berbagai daerah
”para pelaku ini semuaya resedivis mereka gabungan kelompok dari jateng dan dari Jawa Barat yang notabenya berdasarkan identitas kartu tanda penduduk jawa tengah dan jawa barat setiap beraksi dia mempunyai kelompok lain dan ini masih kita buru “, ujarnya .
Selain itu dengan penangkapan kasus Curas ini Gagas berharap kedepan situasi kondisi wilayah di Jawa Tengah bisa lebih aman ,tertib dan terkendali di hambau pada masyarakat yang menjadi korban kiranya bisa memberitahu pihak kepolisian agar secepat mungkin bisa di tindak lanjuti .
Selanjutnya para pelaku di ancam Pasal 365 KUHP Pidana :Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. **Tomo