Mataram, mediatajam.com – Sesuai permintaan Jaksa, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah melengkapi berkas Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Petunjuk jaksa untuk kedua kalinya sudah kita lengkapi, mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan kembali ke jaksanya,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito di Mataram, Rabu.
Petunjuk jaksa peneliti dari Kejati NTB dimaksud berkaitan dengan keterangan enam orang yang ikut diamankan bersama mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot, pada akhir Agustus lalu di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu dikatakan pergi ke Jepang dengan alasan untuk menjalani pengobatan. Sehingga, pada saat tahap pertama pengembalian berkas perkara Gatot, Richard dan Yuti tidak sempat menjalani pemeriksaan tambahan. (LL)