Tajam News Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Dan Ekstasi Di Denpasar

Denpasar, mediatajam.com- Sebanyak 37 paket ganja dan 18 butir ekstasi diamankan Polresta Denpasar, pada Kamis (15/12/2016). Barang- barang haram tersebut didapat dari BDA (35) yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari VII, Denpasar Selatan.

“Dari kosannya kita geledah ditemukan paket ganja di lemari, gantungan baju, dan sebagainya. Jadi total 8 kg lebih dengan 18 butir ekstasi,” kata Kapolres Polresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (15/12/2016).

Diketahui BDA juga mengonsumsi ganja tersebut sejak sepekan lalu. Dia menjual melalui perintah dari TM dengan upah Rp 50 ribu per satu kali transaksi. Diduga BDA akan menjual barang haram itu untuk wisatawan mancanegara dan domestik yang memang ingin merayakan tahun baru di Bali.

Karena perbuatannya, BDA dijerat Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red_lea)