Salatiga, mediatajam.com– Petugas Satresnarkoba Polres Salatiga, pada Jumat (2/12/2016), membekuk Sup (42), salah satu anggota Staf Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Salatiga, AKBP Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai bandar selama 1 tahun terakhir.
Kejadian bermula saat polisi membekuk pelaku pencurian handphone atas nama Djum (25) yang mana dari pemeriksaan urin telah terbukti positif menggunakan sabu. Setelah diinterogasi, ternyata dia mendapat barang haram tersebut dari Sup, PNS Kejari Salatiga.
Mendengar hal tersebut, polisi kemudian membekuk pelaku dengan barang bukti satu satu paket sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red_lea)