Majalengka, mediatajam.com – Polres Majalengka meringkus polisi gadungan berinisial MS (34), warga Dusun Kondajaya, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang diduga kerap memeras remaja yang tengah nongkrong, pada Selasa (6/12/2016).
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto mengatakan, “Pelaku yang berseregam polisi menghampiri korban dan langsung menakuti sambil menanyakan surat kendaraan bermotor, karena korban tidak membawa surat kendaraan tersebut, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban, dengan dalih sebagai jaminan dan korban bisa mengambil lagi di Kantor Pos Rajagaluh.”
Atas laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa seragam polisi warna coklat dan celana berwarna hitam dan juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi T 3824 LY.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red_lea)