Jakarta, mediatajam.com – Pasangan suami-istri di Jakarta ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/1/2017) kemarin.
Dua pasutri itu tersebut bernama Anggarian Pramana Putra dan Anita Maya. Mereka ditangkap terkait kasus penipuan online dengan modus menyediakan tour and travel fiktif.
Penangkapan tersangka berawaldari laporan warga bernama Neneng Budiarti yang tertarik melakukan pemesanan paket murah perjalanan ke luar negeri yang ditawarkan tersangka.
“Setelah memesan, korban melakukan transfer sebesar Rp 157.000.000 ke rekening BCA atas nama Anggarian Pramana Putra untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, umrah dan pemesanan hotel. Namun korban tidak diberangkatkan sebagaimana janji tersangka,” ujarnya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan mengirimkan pesan berantai melalui Facebook, Instagram, Twitter hingga Whatsapp dan Blackberry yang berisi penawaran tiket tour and travel dengan nama NAS Tour and Travel.Namun setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, kartu ATM, dan kartu identitas yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Agung menuturkan, laporan polisi terkait perbuatan dua tersangka tersebut tidak hanya di Bareskrim saja. Tapi, ada juga laporan yang masuk ke Polda Sumut, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***Red_lea