Jakarta, mediatajam.com– Anggota Komisi IX DPR, Indra P Simatupang resmi ditahan oleh Polisi karena diduga melakukan penipuan investasi bodong minyak sawit senilai Rp 96 miliar.
Kader PDIP tersebut memulai karier di kursi parlemen saat terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor. Saat itu, Indra memperoleh 35139 suara menjadi 1 dari 109 Caleg PDIP yang lolos ke Senayan.
Dua tahun duduk di kursi parlemen, kini nasibnya berubah 180 derajat setelah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar, dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***lea