Tajam News Kriminal

Polresta Barelang Kota Batam kembali memusnahkan Ribuan Gram Sabu

Batam ,MediaTajam.Com _ Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika, dari tangan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (16/11) pukul 13.30 WIB, di Mapolresta Barelang.

Wakasat Resnarkoba, Iptu Sasmintoro mengatakan, barang haram Narkotika yang dibakar dan rebus itu jenis sabu dan ganja. Narkotika itu merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari 5 orang tersangka, yang saat ini sedang menunggu proses kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Batam.

Narkotika jenis ganja kering yang kita musnahkan ini ada seberat 1.164 gram, dan narkotika jenis sabu, ada seberat 766 gram,” kata Iptu Sasmintoro, Kamis (16/11), siang.

Tersangka 5 yang sudah ditahan kepolisian, jelas Wakasatrenar, diantaranya Sazili dan Ramli, ditangkap diparkiran Welcome to Batam, Rabu (18/10) lalu, Kemudian Suharto dan Muhammad Rafi, ditangkap di Ruko Puri Selebriti Blok B, Rabu (18/10), serta Mulyadi Kurniawan ditangkap di Bandara Hang Nadim, Rabu (28/10) lalu.

Dari tangan Sazili dan Ramli, kita dapatkan 2 barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 196 gram. Dan setelah dikembangkan, kembali ditemukan 6 bungkus ganja kering siapedar seberat 571 gram ditempat kos mereka. Lalu dari tangan Suharto dan Muhammad Rafi, kita didapatkan 5 bungkus narkotika jenis daun ganja kering juga, seberat 460 gram,” terang Wakasat lagi.

Sementara, ungkap Iptu Sasmintoro, dari tersangka Mulyadi didapatkan barang narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus, yang di kemas dalam plastik bening, yang dibungkus dengan kertas batang padi.

“Dari Mulyadi, kita dapatkan 2 barang bukti narkotika jenis sabu. Yang pertama kita dapatkan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 319 gram. Setelah dikembangkan, didapatkan lagi 2 bungkus narkotika jenis sabu lagi seberat 492 gram, di tempat kediamannya,” Sasmintoro.

Hari ini semua barang bukti narkotika hasil sitaan ini, akan kami musnahkan secara bersama. Yaitu dengan pihak kejaksaan, BPOM, dan pengacara, yang juga disaksikan para tersangka dan oleh rekan rekan dari awak media,” sebut Wakasat Narkoba.

Namun, imbunya, barang bukti Narkotika Ganja dan Sabu ini, tidak semuanya dimusnahkan. Sebab, akan disisakan sebagian kecil dari daun ganja maupun dari narkotika sabu, untuk dikirimkan ke laboratorium dan pengadilan.

Barang bukti narkotika ini kita sisakan sebagian kecil untuk dapat diserahkan ke laboratorium, serta menjadi barang bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, nantinya,” jelas Iptu Sasmintoro. **Hs/Zal