Semarang,mediatajam.com – Sengketa hak asuh anak seringkali terjadi paska putusan perkawinan atau cerai. Salah satunya terjadi pada Muhammad Muhtar. Warga Dukuh Samben, Rt 01, Rw 01, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Hampir 3 (tiga) tahun lamanya ia tak dapat berjumpa dengan anak kandungnya sejak cerai di Pengadilan Agama Sukoharjo 27 September 2018 silam. Mantan istrinya pindah domisili dan tak memberitahu dirinya jika anak kandungnya SF ( 9 Th ) juga dipindah dari sekolahnya.
Karena situasi inilah, M Muhtar didampingi kuasa hukumnya dari Law Office KARMAN SASTRO & Partner mendatangi Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah di Jl Pamularsih Raya No 28 Bongsari, Kota Semarang (5/12). Kedatangannya untuk menanyakan pengaduan permohonan mediasi yang sudah dikirim beberapa minggu sebelumnya.
Sukarman,SH.,MH koordinator tim kuasa hukumnya menuturkan, “sengaja kita hadir untuk menanyakan sekaligus memberikan perkembangan perkara ini. Setelah kita somasi mantan istri kliennya, yang bersangkutan berkomunikasi dan menyatakan mau hadir untuk mediasi. Maka dari itu kita minta segera dinas PPA Jawa Tengah untuk memanggil, harapnya.
Karman Sapaan akrabnya menjelaskan, kita tidak melakukan upaya hukum di pengadilan. Kepentingan anak adalah hal utama, terkait dengan hal ini pula, mudah-mudahan Dinas PPA Jateng juga menyediakan psikolog anak. Diharapkan pula dapat melakukan assesment terhadap anak klien kita sebelum mediasi dilakukan, ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Muhtar, ia berharap segera dapat dipertemukan dengan anak kandungnya, harapnya.
Menanggapi hal ini, Akhmad Misrin Staf Bidang Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas PPA Jateng akan segera merespon dengan cepat. Apalagi sudah ada kesediaan dari pengadu dan mantan istri pengadu. Ini langkah awal yang baik. Kita akan koordinasi secara internal, apakah mediasi dilakukan di Dinas PPA Sukoharjo atau Dinas PPA Jateng. Tentu semua pihak akan dipanggil, mudah-mudahan ada hasil yang baik guna kepentingan anak, jelasnya. **Frin