Tajam News

Revisi RDTR Demak Diminta Tak Tuai Kontroversi

Demak,mediatajam. Com-Meningkatnya kebutuhan lahan permukiman di kabupaten Demak menjadi sebuah dinamika yang perlu di sikapi secara bijak oleh pemerintah daerah setempat.

Seringkali tuntutan kebutuhan lahan permukiman sulit terpenuhi akibat adanya ketidak sesuaian dengan desain tata ruang yang ada.

Perda 1/2020 sebagai regulasi detail tata ruang kabupaten Demak telah “cukup umur” untuk di sesuaikan dengan dinamika yang ada,tuntutan lahan permukiman maupun detail tata ruang provinsi dan pusat.
Penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Demak adalah masalah kompleks yang melibatkan lintas sektoral dengan regulasi yang belum dapat terintegrasi sepenuhnya.

Masyarakat pemilik lahan seringkali harus “mengalah” untuk hak-haknya demi kepatuhan terhadap regulasi meski hal tersebut sebenarnya menyangkut sebuah kepastian hukum.Oleh karena itu,segala sesuatu yang berhubungan dengan detail tata ruang menjadi tak bermanfaat manakala tak melibatkan publik sebagai obyek kebijakan.

Demikian di sampaikan Ketua DPRD Demak H Zayinul Fatta kepada sejumlah wartawan dan para pegiat sosial kabupaten Demak di ruang kerjanya Jumat 17/1. Zayin menyampaikan pandangannya tersebut setelah di konfirmasi media terkait proses revisi Perda Demak nomor 1 tahun 2020 tentang tata ruang dan wilayah yang telah cukup waktu untuk dilakukan.
“Untuk sebuah kebijakan publik perlu kajian publik yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak,agar masyarakat sebagai obyek kebijakan tidak ada yang dirugikan” ujarnya.

Terkait revisi detail tata ruang Demak,menurut dia,seharusnya Pemda berani transparan dengan membuka diskusi di ruang publik agar kebijakan yang di munculkan tidak menuai kontroversi dan jadi bulan-bulanan saat berada diruang publik.
Ketika di singgung mengenai sejumlah kajian yang telah di lakukan Pemkab Demak terkait proses revisi Perda tata ruang dan wilayah,Ketua DPRD Demak H Zayinul Fatta menyatakan bahwa sejauh ini eksekutif belum ada pembicaraan apapun dengan legislatif mengenai proses dan tahapan revisi. “Kita mengetahui kalau di beberapa kecamatan telah dilakukan kegiatan kajian berkaitan dengan tata ruang dan wilayah tapi itu di lakukan tanpa kordinasi dahulu dengan pihak legislatif ” ungkapZayin.

Persoalan RT RW semakin runyam akibat banyaknya tabrakan kepentingan.Akibatnya penyusunan RTRW di daerah menjadi lamban.Sementara Undang-Undang Cipta Kerja yang memangkas kewenangan dan mengamanatkan penyegeraan penetapan RTRW,tidak membuat segala urusan tentang penetapan RTRW menjadi lebih sederhana.
Perda ruang dapat direvisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki masa berlaku selama 20 tahun.Selama masa berlaku tersebut,RTRW dapat ditinjau kembali.Peninjauan RTRW dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan ruang dilapangan dengan perencanaan.(Tim)