Semarang,mediatajam.com – Pembangunan kios diatas tanah fasum di wilayah Rw 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngalian kota Semarang terus bergulir. Diketahui sebelumnya, pembangunan kios sebanyak sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter telah di laporkan kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.
Salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA yaitu Rizky Prasetyo menuturkan, seusai laporan kita diundang di kantor Satpol PP Kota Semarang (22/02), hadir juga Distaru, Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman, Kecamatan Ngalian dan Bagian Hukum Kota Semarang serta klien kami yang diwakili 4 orang dari warga 1 orang Ketua Takmir Masjid Al Amin yang menetap di wilayah Rw 003, Kelurahan. Bambankerep.Kecamatan Ngaliyan, Kota. Semarang, ujarnya
Hal sama disampaikan kuasa hukum lainnya dari Unit bantuan Hukum DPC PERADI RBA yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Ia membeberkan jika pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang. Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali. Karena jelas bentuk pelanggaran serta alas hak yang tidak jelas dalam pembangunan kios, maka tegas kita minta Satpol PP untuk membongkarnya, tuturnya.
Nasrul mengharapkan ketegasan dari Satpol PP Kota Semarang. Kita berikan kesempatan jika ada komitmen untuk membongkar kios, namun jika tak ada tindakan tim hukum akan segera memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang, ucapnya.**Abi